Sistem Ekonomi Syariah merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada Al-Qur'an & Sunah. 

Menurut Muhammad Abdul Mannan :"Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam"

Tujuan Ekonomi syariah adalah untuk mensejahterakan masyarakat , jika masyarakat belum sejahtera maka Tujuan dari Ekonomi Syariah belum terlaksana.

Sejarah Ekonomi Syariah
Kegagalan sistem ekonomi sosialis dan kelemahan sistem ekonomi kapitalis membuat timbulnya pemikiran baru mengenai sistem ekonomi terutama diantara negara-negara Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim mencoba untuk menerapkan sebuah sistem ekonomi yang dilandaskan pada Al-quran & Hadist, yakni sistem ekonomi Syariah.
Sistem yang terbukti berhasil membawa kaum muslim pada era Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab.

Dari pemikiran tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah & Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara muslim termasuk di Indonesia.
Ekonomi Syariah & Sistem Ekonomi Syariah adalah perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah & Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk mengalahkan sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, namun lebih untuk menemukan sebuah sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk melengkapi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang ada.

Islam diturunkan ke dunia ini adalah untuk mengatur hidup manusia dalam rangka mewujudkan ketentraman hidup & kebahagiaan manusia di dunia & di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Manusia yang dimaksud di sini tidak hanya sebatas umat Muslim ,tetapi seluruh umat manusia yang ada di dunia. Ketentraman hidup bukan hanya sebatas dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.

Prinsip Dasar Ekonomi Syariah

  • Tauhid, prinsip tauhid mencerminkan bahwa penguasa & pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
  • Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia merupakan khalifah / wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
  • ‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).



Ciri-ciri Sistem Ekonomi Syariah

  • Kesatuan (unity)
  • Keseimbangan (equilibrium)
  • Kebebasan (free will)
  • Tanggungjawab (responsibility)

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Sistem Ekonomi Indonesia -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -