Pengertian Negara

  • John Locke dan Rousseau, negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber, negara merupakan sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki 3 unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Roger F.Soleau, negara merupakan alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalalah merupakan organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Sistem Ekonomi Indonesia -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -